SOP Menyiapkan Pelaksanaan Informed
Consent
|
1. Pengertian |
Informed Consent adalah persetujuan tindakan kedokteran yang
diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan
penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan
terhadap pasien tersebut |
|
2. Tujuan |
a.
Memberikan perlindungan kepada pasien terhadap tindakan dokter
yang sebenarnya tidak diperlukan dan secara medik tidak ada dasar
pembenarannya yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasiennya. b.
Memberi perlindungan hukum kepada dokter terhadap suatu
kegagalan dan bersifat negatif, karena prosedur medik modern bukan tanpa
resiko, dan pada setiap tindakan medik ada melekat suatu resiko |
|
5. Alat dan Bahan |
- - |
|
6. Prosedur/ Langkah – langkah |
a.
Dokter/perawat/bidan menyiapkan lembar inform consent, b.
Dokter/perawat/bidan menginformasikan mengenai prosedur
tindakan yang akan dilakukan, tujuan, manfaat, dampak kalau tidak dilakukan
dan resiko dari tindakan tersebut kepada pasien dan keluarga c.
Dokter/perawat/bidan memastikan tingkat pemahaman pasien dan
keluarga terhadap informasi yang diberikan, d.
Dokter/perawat/bidan menjelaskan kembali mengenai informasi yang
belum dimengerti pasien dan keluarga, e.
Pasien diberi kesempatan untuk menerima atau menolak tindakan
yang diberikan f.
Dokter/perawat/bidan memberikan form inform consent kepada
pasien atau keluarga, g.
Pasien diberi kesempatan untuk membaca isi dari inform consent, h.
Pasien menanda tangani form inform consent beserta saksi, i.
Dokter/perawat/bidan menanda tangani form inform concent yang
sudah ditandatangani pasien dan saksi, j.
Dokter/perawat/bidan menyimpan form inform consent yang telah
ditandatangani pasien atau keluarga di dalam rekam medis pasien, k.
Dokter/perawat/bidan mendokumentasikan kegiatan. |
|
7. Unit terkait |
Semua Unit Pelayanan |
|
8. Dokumen terkait |
1. Form inform consent 2. Rekam medis |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar